Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat mobil listrik untuk 2025. Kebijakan ini sudah diterbitkan pada 2024 dengan periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan sebelumnya, PMK nomor 9 Tahun 2024, kebijakan PPNBM DTP untuk 2025 juga berlaku buat mobil listrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Sebelumnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menetapkan pemberian insentif PPNBM untuk mobil listrik impor CBU hanya khusus untuk negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia.
Hal itu ditetapkan di Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 dengan judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, mobil listrik impor CBU juga mendapatkan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk bagi mobil listrik CBU ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya untuk pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA