Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pernyataan itu disampaikan Sturman setelah Baleg DPR membatalkan rapat audiensi dengan PPATK membahas RUU tersebut. Namun, dia menyebut pihaknya tak main-main mendorong RUU Perampasan Aset.
“Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja supaya saya ini bertobat,” kata Sturman di kompleks parlemen, Rabu (4/12).
RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2205 yang telah diketuk oleh DPR. Sturman juga memastikan RUU tersebut tak masuk kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang untuk dibahas di Prolegnas selanjutnya.
“Mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas, ada 37 sampai 40 atau 48,” katanya.
Meski begitu, legislator PDIP itu mengaku belum ada pembahasan di internal fraksinya. Namun, Sturman mengaku ingin bertaubat dan akan mendorong RUU tersebut.
“Kita belum sampai sana. PDI-P belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa, tapi saya hari ini pengen saya bertobat,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengaku tak tahu menahu soal substsnsi RUU yang akan dibahas bersama PPATK tersebut. Namun, kata Sturman, PPATK akan menyiapkan materi dengan komprehensif.
“Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA