Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan pembebasan pokok PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) 100% untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar di tahun 2024.
Demi mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak diharuskan melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Pergub 16/2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK.
“Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Dalam peraturan ini, ada sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Berikut isi dari pasal tersebut:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pada Pasal 4 tersebut diatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Wajib pajak dapat diberikan pembebasan pokok dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang masuk akan langsung terverifikasi apakah Valid.
3. Yang dimaksud valid berarti NIK tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Sebagai informasi, balik nama atau mutasi PBB adalah proses mengubah data PBB atas nama pemilik baru. Hal ini dilakukan karena adanya peralihan hak kepemilikan properti, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Hal ini penting untuk memastikan pemilik yang menguasai atau memanfaatkan tanah dan bangunan benar menjadi objek pajak PBB-P2.
Pergub 16/2024 tentang pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2024 merupakan langkah strategis yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi warganya. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa pengurangan beban pajak, tetapi juga mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA