Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melakukan koordinasi dengan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan.
Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Setelah pemimpin yang baru Plt Pak Muhammad Afifuddin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka hadir ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kediamannya di Kompleks BPK IV, Jakarta Barat, Jumat (5/7).
Bawaslu dan KPU bakal melakukan koordinasi langkah-langkah yang berkaitan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan.
“Sehingga nanti perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Puadi.
Tahapan yang dimaksud itu termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
Puadi menegaskan bahwa Bawaslu berkepentingan untuk memastikan hak konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat itu terdaftar sebagai daftar pemilih.
Tak hanya itu, Puadi menyebut Bawaslu juga akan menyampaikan sejumlah hasil pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Puadi mengatakan Bawaslu tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP.
“Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan oleh DKPP. Yang kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan bawaslu itu sendiri, kemudian juga termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan-putusan para hakim,” katanya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Setelahnya, Mochammad Afifuddin ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA