Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kebingungan dengan implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru.
Pasalnya, putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat ‘pendaftaran’.
“Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).
“Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran,” lanjutnya.
Bagja menyebut hingga saat ini jadwal pelantikan cagub dan cawagub terpilih dari Pilkada serentak 2024 saja belum ditentukan. Padahal, pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka.
Adapun, pelantikan cagub dan cawagub juga bukan ditentukan oleh KPU. Sehingga, KPU harus menunggu jadwal pelantikan tersebut sebagai acuan meloloskan cagub dan cawagub.
“Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk pilkada?” ucapnya.
“Kalau untuk Pemilu diatur oleh PKPU, untuk Pilkada tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya, [yaitu] di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri,” sambungnya.
Bagja juga bingung putusan MA ini keluar di tengah-tengah tahapan Pilkada sudah berlangsung. Dia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan wasit yang mengubah aturan permainan saat pertandingan bola berlangsung.
“Adilkah pertanyaannya? Kita sudah masuk dalam lapangan, tiba-tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah,” ucapnya.
Dia pun merekomendasikan agar tidak ada putusan pengadilan apa pun di tengah tahapan proses pemilu dan pilkada.
“Usulan kami agar putusan pengadilan itu juga tidak dilakukan pada saat tahapan,” ujarnya.
(yla/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA