Jakarta, CNN Indonesia —
Riuh di media sosial membahas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan. Pembahasan Pertamax oplosan itu setelah tujuh orang dirungkus Kejagung terkait dugaan korupsi pembelian Ron 92 (Pertamax) di PT Pertamina (Persero).
Menyikapi hal itu PT Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah isu bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di seluruh SPBU milik Pertamina. Ia meyakini masyarakat mendapatkan bahan bakar sesuai yang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata Fajar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).
Fajar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat dalam isu Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung pun tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.
Dia menjelaskan Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan dari Kejagung soal BBM oplosan.
“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ,” ujarnya.
Fajar lantas merespons kabar Pertamina melakukan ‘blending’ bahan bakar untuk membuat Pertamax. Dia berkata beberapa produk Pertamina pun hasil percampuran beberapa jenis bahan bakar.
“Kaya Petamax Green 95 itu kan blending antara Pertamax dengan Bioetanol,” ucap Fajar.
Sebelumnya, Kejagung meringkus tujuh orang terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), mereka yakni empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka itu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Sementara itu, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar .
(mik/tim)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA