Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri saat ini sedang menguji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di dua lokasi. Rencananya dokumen ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, namun dikatakan menunggu tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan pada tahun ini penerbitan BPKB elektronik sudah dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Menurut dia penerapan keseluruhan butuh penyesuaian PNBP karena komponen pembuatan BPKB elektronik dikatakan ‘cukup mahal’.
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, disitat dari situs NTMC Polri, Jumat (18/10).
BPKB elektronik bentuknya masih seperti buku namun ukurannya lebih kecil dari BPKB konvensional. Korlantas Polri pernah menyebut saat sosialisasi hal ini pada tahun lalu bahwa bentuknya seperti paspor.
Beda dari BPKB konvensional, BPKB elektronik dilengkapi chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Informasi di dalamnya memuat data kendaraan dan pemilik.
Besar PNBP untuk penerbitan BPKB konvensional sebesar Rp225 ribu buat motor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri.
Sedangkan tarif PNBP untuk BPKB konvensional mobil besarnya Rp375 ribu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA