Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku


Jakarta, CNN Indonesia

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dimulai sejak Juli 2024.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detik, Senin (12/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, format baru pada SIM ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.

Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Hal ini akan membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” tutur Yusri.

Penggunaan NIK pada SIM juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.

Selain itu, langkah ini juga dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM baru dicetak.

“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA