Jakarta, CNN Indonesia —
Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkap cerita di balik proses peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin yang sempat berpolemik selama 15 tahun.
Bima menjelaskan pembangunan gereja tersebut sempat ditolak masyarakat karena ada isu beredar bahwa ada upaya kristenisasi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
Oleh karena itu, ia menyebut pertemuan formal dan informal dengan masyarakat harus dilalui untuk meluruskan isu tersebut.
“Karena itu, perlu waktu yang tidak sebentar. Dan pertemuan yang enggak sedikit. Ya kalau saya hitung mungkin ada lebih dari 100 pertemuan. Mulai dari pertemuan yang besar, serius di tempat-tempat yang resmi,” kata Bima dalam wawancara Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com, Senin (8/7).
Ia pun menegaskan lokasi pembangunan GKI Yasmin yang sempat berpindah bukan sekadar karena penolakan masyarakat terkait kristenisasi.
Bima menyebut warga ingin lokasi pembangunan gereja dipindah karena trauma akan konflik sosial yang kerap muncul.
“Yang ada adalah kemudian warga di tempat yang tadinya akan didirikan gereja. Itu yang merasa tidak nyaman. Kalau di tempat itu selalu ada aksi, ada demo gitu,” jelas dia.
Pemerintah akhirnya memutuskan pembangunan GKI Yasmin dipindah tak jauh dari lokasi awal untuk menyelesaikan polemik.
Ia pun menjelaskan pemindahan lokasi itu menjadi keputusan krusial hingga akhirnya GKI Yasmin dapat dibangun tanpa kendala berarti.
“Ya akhirnya pihak gereja siap. Setelah dibentuk tim tujuh, ya udah kita ikut aja kesepakatan bersama. Ketika ada opsi kemudian pindah ke tempat yang enggak jauh dari situ. Nah itu langsung disepakati. Dan itulah turning point atau titik baliknya,” ujar dia.
Pemerintah meresmikan GKI Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin pada 9 April 2023 lalu. Peresmian gereja ini telah diperjuangkan jemaat melalui proses panjang selama 15 tahun terakhir.
Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin).
Namun, lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.
Pencabutan itu diambil dengan dalih penolakan dari warga sekitar. Warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin telah dipalsukan.
Keputusan itu sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.
Lalu, pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Tawaran itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA