Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bio Farma (Persero) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai sebesar Rp68 miliar berupa aset Bangunan Milik Negara (BMN).
Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya sempat berkelakar saat meminta restu pemberian aset tersebut di DPR RI. Ia menyebut perseroan sudah terkenal dengan pinjaman online (pinjol).
“Kami dari Bio Farma, Pak, sudah agak terkenal dengan pinjol, Pak, mohon maaf,” ucap Shadiq saat membuka pemaparannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Kasus pinjol memang menjerat anak usaha Bio Farma, yakni PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Indofarma Global Medika (IGM). Pinjol diduga bukan untuk kepentingan perusahaan dan terindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.
Soal pengajuan PMN Rp68 miliar itu, Bio Farma mengatakan perlu dukungan pemerintah. Shadiq mengatakan ada aset negara (BMN) yang semula merupakan aset Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kini tak terpakai.
Shadiq berharap aset masa lalu yang tak terpakai ini bisa dipakai Bio Farma. BMN tersebut berupa bangunan struktur, peralatan dan mesin, serta jaringan listrik dan air yang berdiri di lahan milik Bio Farma.
“Pada saat itu adalah untuk antisipasi isu global adanya kemungkinan wabah pandemi untuk avian influenza. Sarana itu telah dibangun dari 2006-2008. Dengan perkembangan kondisi yang ada, saat ini aset flu burung itu belum dimanfaatkan maksimal,” jelasnya.
“Saat ini sudah menjadi BMN yang diharapkan bisa menjadi bagian dari PMN (non-tunai),” harap Shadiq.
Bos Bio Farma mengatakan jika BMN itu diserahkan kepada mereka, ini akan mengurangi sebagian kebutuhan pendanaan dan investasi. Terlebih, perseroan tengah mengejar pendirian fasilitas produksi vaksin rotavirus, rubella biosimilar, dan pendukungnya yang membutuhkan Rp550 miliar.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sempat mengatakan pendalaman PMN non-tunai tersebut sudah dibahas pada 2022 lalu. Namun, perlu rekonfirmasi kepada Komisi XI DPR RI agar negara bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait PMN tersebut.
“Bio Farma sebagaimana kita ketahui terjadi masalah-masalah yang terkait tata kelola dan governance,” kata Rio.
“Kalau untuk Bio Farma, sebagai 2022 kami sampaikan ini adalah barang eks bahkan waktu SARS zaman dulu sekali. Dan bangunan ini sebetulnya sudah tidak berfungsi, tapi berada di atas tanah Bio Farma. Sehingga kita harus selesaikan supaya kemudian oleh Bio Farma itu lahannya bisa digunakan,” sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA