Jakarta, CNN Indonesia —
Kans mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi maju kembali sebagai calon gubernur di Pilgub Sumut 2024 kian mengecil karena belum kunjung mendapatkan dukungan partai politik.
Nasib Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024 kini bergantung pada keputusan DPP PDIP yang dapat mengusung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa harus berkoalisi.
Sebab, PDIP memiliki 21 kursi DPRD Sumut. Sementara syarat minimal untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sumut adalah 20 kursi sesuai Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Selain PDIP, masih ada empat partai politik lain pemilik kursi DPRD Sumut yang belum memutuskan sosok yang akan mereka usung di Pilgub Sumut 2024. Keempat partai itu yakni Perindo, PPP, PKS, dan Hanura.
Hal yang dialami Edy kontras dengan situasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah mengantongi dukungan dari tujuh partai politik untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Ia telah dapat dukungan Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, PKB, dan Demokrat.
Gabungan ketujuh partai itu memiliki total 72 kursi dari 100 kursi DPRD Sumut.
Berikut komposisi kursi partai politik DPRD di Sumut berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Sumut.
Golkar: 22
PDIP: 21
Gerindra: 13
NasDem: 12
PKS: 10
PAN: 6
Demokrat: 5
Hanura: 5
PKB: 4
PPP: 1
Perindo: 1
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA