Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK harus diblokir apabila kendaraan yang dimiliki sudah berpindah tangan. Ada beberapa cara di antaranya bisa mengunjungi Samsat atau dari rumah dengan cara online.
Bagi Anda yang sudah menjual kendaraan bermotor, maka ada baiknya langsung memblokir STNK untuk menghindari pajak kendaraan yang masih aktif dan ditagih ke pemilik lama.
Memblokir STNK juga bisa melindungi dari potensi penyalahgunaan data. Misalnya, kendaraan yang Anda miliki sudah berpindah tangan alias dijual tetapi pengguna barunya melakukan tindakan ilegal dan identitas kendaraan masih terdaftar nama Anda.
Pemblokiran STNK juga menjadi bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan resmi atas penjualan kendaraan. Ini membantu pihak pembeli segera mengurus balik nama kendaraan.
Untuk memblokir STNK Anda hanya perlu menyertai data pendukung dalam bentuk fotokopian yang harus disiapkan. Data-data itu meliputi:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Fotokopi KK
– Fotokopi surat tanda bukti transaksi
– Fotokopi STNK/BPKB
Kalau proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai sepuluh ribu dan fotokopi KTP yang mewakilkan.
Setelah seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik, Anda bisa langsung melakukan cara ini khusus buat kendaraan yang teregistrasi di Jakarta:
– Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
– Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
– Klik menu PKB
– Klik menu Pelayanan
– Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan
– Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
– Unggah seluruh dokumen yang diperlukan
– Pilih Kirim
Apabila seluruh proses sudah selesai, maka STNK kendaraan yang sudah Anda jual tidak akan aktif lagi, sehingga beban pajak sudah dialihkan ke pemilik baru yang sudah melalui proses balik nama.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA