Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi pada 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Cara kerjanya dimulai dari kamera ETLE yang sudah terpasang di berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Setelah terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan dalam waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim melalui SMS atau email.
Kemudian pelanggar diminta melakukan klarifikasi melalui situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan akan diblokir.
Cakra Presisi dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dengan sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.
Urutan cara kerja
– Deteksi Pelanggaran: Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi di situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Jika pelanggaran diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir.
10 pelanggaran yang fokus ditindak:
– Pelanggaran aturan ganjil-genap.
– Pelanggaran marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Bus Transjakarta.
(can/fea/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA