Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyampaikan informasi mengenai tata cara pendaftaran Brigade Pangan di 12 provinsi. Dengan menggandeng TNI-Polri, Brigade Pangan dibentuk guna mendukung pengelolaan pertanian modern secara terstruktur dan terintegrasi.
Setidaknya terdapat empat tahapan untuk mendaftar Brigade Pangan. Tahapan pertama yaitu persiapan, petani mengajukan pembentukan Brigade Pangan ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) melalui penyuluh pertanian setempat.
Tahapan kedua penetapan. Petani bermusyawarah untuk pembentukan Brigade Pangan serta menyiapkan berkas persyaratan administrasi dan menyerahkannya ke penyuluh yang diketahui oleh Kepala Desa atau Babinsa/Bhabinkabtibmas setempat.
Selanjutnya tahapan penginputan di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Admin Simluhtan BPP menginput Brigade Pangan ke dalam Simluhtan.
Tahapan keempat adalah pelaporan, BPP melaporkan Brigade Pangan yang sudah terdaftar ke Dinas Pertanian dan Perkebunan di Seksi Penyuluhan. Selanjutnya dilakukan penetapan Kelompok Tani oleh Kepala Dinas dan diketahui Babinsa setempat.
Program Brigade Pangan akan fokus di 12 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua Selatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menyampaikan Brigade Pangan dibentuk atas arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Brigade ini adalah wujud nyata regenerasi petani melalui partisipasi generasi millenial. Dengan pendampingan yang terstruktur, mereka akan didorong menjadi bagian dari transformasi pertanian modern,” kata Andi dalam kegiatan tanam bersama di Blok B5 Dadahup, Kabupaten Kapuas pada Senin (16/12).
“Langkah ini sekaligus mempercepat swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia,” klaimnya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA