Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali dari awal diterbitkan. Cara memperpanjang pada Juli 2024 masih sama seperti biasanya.
Namun di sejumlah wilayah tengah diuji coba perpanjangan SIM disertai keikutsertaan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 itu diterapkan pada tujuh wilayah Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan dengan bulan sebelumnya.
Beberapa langkah dan dokumen harus diikuti dan disiapkan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya dari awal.
Setiap individu juga diharuskan membayar biaya tertentu untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu individu juga harus membayar psikotest di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai dari Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu untuk mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan untuk keperluan petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut setelah menjalani uji tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
Anda juga memiliki opsi untuk melakukan uji tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses melalui situs resmi
Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM di Bulan Mei 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian saat ini menawarkan dua opsi untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah memperpanjang SIM di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Memperpanjang SIM lewat aplikasi
Selain mengunjungi Satpas SIM untuk memperpanjang SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Cukup dengan mengakses perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs di smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store.
2. Registrasi SIM online
Kemudian ke tahap registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia
3. Isi formulir
Setelah itu, pengguna akan diminta untuk mengisi semua informasi yang diminta pada formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera. Setelah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda menerima notifikasi melalui email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Selanjutnya, lakukan pembayaran dan pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Setelah itu, Anda dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Setelah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk SIM baru Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Begitulah cara-cara memperpanjang SIM, lengkap dengan biayanya pada Juli 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu melalui calo.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA