Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapatkan dispensasi khusus untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti sebelumnya.
Dispensasi ini diberikan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa pada periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.
Dalam kondisi normal, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan baru. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti saat Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru.
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Keputusan ini diambil oleh Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM dalam kondisi ini hanya dapat dilakukan di tempat pelayanan Satpas yang ditentukan oleh Kakorlantas Polri. Oleh karena itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus perpanjangan sebelum tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin baru:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
– Tes kesehatan dan foto
Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(can/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA