Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Ketentuan mengenai hal ini telah tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Dalam pasal tersebut dikatakan SIM berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup sederhana, berikut penjelasannya.
Biaya
Langkah pertama memperpanjang SIM adalah mengetahui tarif mengurus dokumen tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIM-nya.
Berikut tarif perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, selanjutnya Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjangan
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
- Lampirkan KTP dan fotokopi
Dalam proses perpanjang SIM, Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan tambahan untuk keperluan petugas. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.
- Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Isi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Simling.
Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi
Selain empat persyaratan di atas, sebenarnya terdapat satu persyaratan baru, yaitu memiliki BPJS Kesehatan dan JKN yang aktif untuk perpanjangan SIM.
Namun, syarat baru tersebut masih diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September lalu di beberapa provinsi, sehingga masih perlu ditinjau lebih lanjut mengenai fiksasinya di bulan-bulan mendatang.
Langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM. Dalam memperpanjang SIM, terdapat dua prosedur yang ditawarkan oleh pihak Kepolisian, yaitu pengurusan secara langsung maupun daring.
Perpanjang SIM di Satpas
- Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Perpanjang SIM online
- Kunjungi situs pelayanan SIM di atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM secara online
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang
Begitulah langkah-langkah perpanjangan SIM, lengkap dengan biayanya pada Oktober 2024. Seluruh rangkaian proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu melalui calo.
(rac/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA