Bisnis  

Daftar Lengkap Layanan Pajak yang Bisa Diakses dengan NIK


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan adanya penambahan daftar layanan pajak yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per Juli 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut program pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diimplementasikan tahun ini.

Terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak (WP) secara bertahap dapat menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit atau NIK, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi DJP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hal ini juga sesuai dengan berlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Melansir laman Instagram DJP, berikut daftar 21 layanan pajak yang bisa diakses:

1. Portal NPWP 16 (

2. Account DJP Online (

3. Info KSWP (

4. e-Bupot 21 (

[Gambas:Instagram]

5. e-Bupot Unifikasi (

6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (

7. e-Objection (

8. e-Registration (

9. e-Filing (

10. Rumah Konfirmasi (

11. e-PHTB DJP Online (

12. e-PBK (

13. e-SKD (

14. e-SKTD (

15. e-Reporting Investasi dan Deviden (

16. e-PHTB Notaris (

17. e-Reporting PPS (

18. e-SPOP (

19. e-Reporting Insentif (

20. Fasilitas Insentif ( dan

21. Perpanjangan SPT Tahunan (

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version