Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah dokumen harus disiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Kesehatan.
Kondisi ini berkenaan dengan diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Kesehatan ini diterapkan pada tujuh wilayah Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan yang dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya kepada wartawan pada Juni lalu.
Selanjutnya, apabila status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
Namun memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Kesehatan saja. Sejumlah data juga wajib disertakan untuk melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA