Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan sejumlah aksi untuk merespons influencer Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola dana saham publik sebesar Rp71 miliar.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pihaknya menghentikan kegiatan penawaran investasi dan pengelolaan dana publik yang dilakukan Ahmad karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad pada Kamis (4/7) untuk meminta klarifikasi terkait kegagalan pengelolaan dana tersebut.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Ahmad adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasehat Investasi.
Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin tersebut hanya sebatas mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Ahmad juga mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Oleh sebab itu, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan penawaran investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Seiring dengan ini, Satgas PASTI OJK meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar. Ahmad Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Dari waktu ke waktu, keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.
Ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA