Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Budi Santoso dicopot tak lama setelah menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Budi menolak rencana itu karena menurutnya, hampir semua dari 92 fakultas kedokteran yang ada di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tak kalah dengan dokter asing.
“Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju,” kata Budi.
Tak lama setelah pernyataan itu, Budi dipanggil pimpinan kampus hingga akhirnya dipecat sebagai Dekan FK UNAIR. Ia mengonfirmasi pemberhentiannya pada Rabu (3/7).
Budi mengaku sempat dipanggil Rektor UNAIR pada Senin (1/7) untuk dimintai keterangan. Ia menduga, alasan pemberhentiannya bertalian dengan penolakan atas rencana pemerintah mendatangkan dokter asing.
Pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik UNAIR Martha Kurnia. Ia membenarkan pencopotan Budi sebagai Dekan FK.
Namun, ia tak membeberkan alasan pimpinan UNAIR mencopot Budi. Ia mengatakan, hal itu adalah kebijakan internal lembaga.
“Terkait beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, dengan ini kami humas Universitas Airlangga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut benar adanya,” kata Martha, melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
Berikut beberapa fakta terkait pemecatan Dekan FK UNAIR dirangkum CNNIndonesia.com sejauh ini.
Rektor UNAIR irit bicara
Rektor UNAIR M. Nasih masih irit bicara ihwal pemecatan tersebut. Ia justru mempertanyakan mengapa media menulis pemecatan itu meski belum mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) Rektor perihal pemecatan Budi.
Kemendikbudristek buka suara
FK UNAIR sendiri berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan, sebagai PTN badan hukum di Indonesia, UNAIR memiliki otonomi dalam mengelola di bidang akademik dan non-akademik. Termasuk juga di antaranya kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri.
“Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan kebijakan internal dan kewenangan Rektor Unair, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta Unair,” ujar Anang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).
Simak ke halaman berikutnya..
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA