Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan setiap paspor milik tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri pasti ditarik.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menjawab pertanyaan seputar kasus yang menjerat tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Setahu saya, semua yang terkait tindak pidana sesuai aturan berlaku, maka ditarik (paspornya),” ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum (APH). Arief menuturkan paspor milik Firli maupun tersangka tindak pidana lainnya akan dikembalikan apabila proses persidangan telah selesai, atau ketika yang bersangkutan selesai menjalani masa hukumannya.
“Apabila ada vonis setelah proses persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara itu dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri,” terang Arief.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor milik tersangka dilakukan dengan beberapa mekanisme dan syarat.
Yang paling utama, seseorang harus berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Setelah itu, Ditjen Imigrasi akan menyurati yang bersangkutan mengenai upaya penarikan paspor. Jika tidak ada respons, pencabutan langsung dilakukan.
“Jadi berjenjang, penarikan dulu. Memang dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” kata Arvin.
Firli Bahuri tengah diselidiki Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, Firli masih menghirup udara bebas hingga saat ini. Penanganan kasus oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dinilai mandek.
Firli saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. Ini merupakan pencegahan kedua.
(ryn/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA