Kendal, CNN Indonesia —
Bawaslu Kendal melakukan sidang tertutup terkait mediasi antara bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dan DPC PKB Kendal terkait Pilbup Kendal pada Pilkada serentak 2024, Selasa (3/9).
Usai pertemuan tertutup, Dico mengaku kecewa mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kendal itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, musyawarah sidang Bawaslu Kendal tersebut dihadiri pula KPU Kendal. Musyawarah mufakat tertutup yang dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal hanya berlangsung sekitar satu jam. Dico-Ali tampak keluar lebih dulu keluar dari ruangan gedung itu.
Sebelumnya diberitakan, petahana tersebut dianulir KPU ikut Pilkada Kendal karena PKB memberikan dukungan ganda.
Dico tak puas pertemuan musyawarah mufakat tertutup yang berlangsung dua hari ini hanya dihadiri satu orang anggota KPU Kendal. Oleh karena itu, Dico menganggap pertemuan dengan KPU Kendal tidak maksimal.
“Pertemuan musyawarah mufakat yang berlangsung tertutup dari awal sudah tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak KPU Kendal yang hadir hanya satu orang dari termohon lima anggota Komisioner,” kata Dico.
Dico menjelaskan dirinya berpegangan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 12, di mana KPU harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan klarifikasi bila ada partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu paslon. Oleh karena itu, pihaknya pun mengadukan KPU Kendal ke Bawaslu Kendal.
“Kami berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, jadi seharusnya KPU Kendal menerima dulu berkas pendaftaran kami. Setelah itu baru diklarifikasi bila ada parpol yang mendaftarkan lebih dari satu paslon,” jelasnya.
Dico menerangkan partai politik PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan, tapi mendaftarkan dua paslon.
Paslon Dico-Ali sempat menanyakan keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada KPU Kendal namun pihak KPU Kendal belum bisa menjawab.
“PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi terkait dengan pasal 12 itu seperti apa? karena mereka hari ini juga belum bisa menjawab,” terangnya.
Dico menambahkan PKB memberikan dukungan kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan. Tentunya, menurut dia, semua paslon tetap masih bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024.
“Partai PKB itu memberikan dukungan kepada kami tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan. Jadi paslon lain masih bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024,” tambahnya.
Musyawarah tertutup akan digelar lagi di Bawaslu Kendal pada Rabu (4/9) besok. Dico berharap lima komisioner KPU Kendal bisa hadir dan ada kesepakatan di antara mereka.
“Kami berharap lima orang Komisioner KPU Kendal bisa hadir semua dan pertemuan besok bisa menemukan kesepakatan,” harapnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner KPU Kendal karena adanya kegiatan pemeriksaan dokumen calon dan verifikasi administrasi persyaratan calon yang deadlinenya tanggal 4 September 2024
“Kan saat ini masih pemeriksaan dokumen calon, kalau di PKPUnya sedang tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan pencalonan dan verifikaasi persyaratan calon. Kebetulan deadlinenya tanggal 4 September, waktunya mepet dan yang bisa hadir cuma saya,” kata Rizqi di lokasi.
Berbeda dengan Dico, Rizqi menjelaskan pihaknya berpegangan pada PKPU Nomor8 tahun 2024 pasal 11 yang menegaskan setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Namun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, hal tersebut yang membuat tidak terjadinya kesepakatan.
“Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusungkan satu pasangan calon. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kendal juga mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, di mana partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.
“Kami juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100, bahwasanya partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Bawaslu melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan.
“Bawaslu melalui majelis musyawarah saat ini menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan. Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi akan dilanjutkan besok Rabu (4/9). dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender,” kata Hevy.
“Kedua belah pihak harus memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal.
(dms/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA