Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memakai seragam atau rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan usai tertangkap tangan.
Cara tersebut digunakan sebagai bentuk antisipasi atas banyak simpatisan atau massa Rohidin yang melakukan demonstrasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan Rohidin yang berkumpul. Atas alasan itu, tim penindakan KPK meminta bantuan aparat kepolisian setempat.
“Setiba di sana [Mako Polresta Bengkulu] kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM [Rohidin Mersyah] mengepung dari Polrestabes sana,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Asep mengatakan sejumlah cara dipikirkan untuk menghindari situasi kaos atau kacau balau. Komunikasi dilakukan dengan pimpinan kepolisian setempat agar para personel dan juga para pihak yang tertangkap tangan dapat keluar aman atau selamat.
“Itu harus kita selamatkan. Jangan sampai di jalan misalnya diambil dan lain-lain oleh para pedemo,” tutur dia.
“Nah, yang paling dicari adalah pak RM. Makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ,” sambungnya.
Asep menambahkan penangkapan Rohidin tidak berjalan mulus karena yang bersangkutan sempat lari ke daerah Bengkulu Utara. Ada proses saling kejar.
“Kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar. Kemudian singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim,” tutur Asep.
“Kemudian dibawa ke Mapolres. Jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” lanjut dia.
“Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” sambung Asep lagi menjelaskan Rohidin dipakaikan rompi polantas.
Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK kemudian dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA