Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengecam pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Menurut Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, tindakan tersebut telah secara jelas mencederai prinsip kebebasan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28.
Pasal itu berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Selain itu juga Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” ujar Dhahana melalui siaran pers, Minggu (29/9).
Ia menegaskan tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat 1 UU 39/1999. Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
“Merujuk pada Undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Dhahana menambahkan kepolisian sebagai bagian pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum.
Kecaman atas pembubaran diskusi secara paksa di Kemang juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah pihak lain.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut.
(ryn/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA