Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ikut menyoroti lagu Radja berjudul Apa Sih yang dituding menjiplak lagu APT. yang dinyanyikan Rose BLACKPINK feat Bruno Mars.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan pelanggaran karya cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia mengatakan suatu karya tak bisa digunakan orang lain tanpa izin pemilik hak cipta.
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya,” ujar Agung dalam keterangan resmi, pada Jumat (3/1). “Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,”
Agung juga mempersilakan pemegang hak cipta untuk melakukan somasi yang melarang orang lain menggubah atau memakai lagunya tanpa izin. Bahkan, jika tidak ditanggapi, sang pencipta lagu dapat menempuh upaya hukum.
Dalam kasus ini, Radja dapat disomasi dan dihadapkan masalah hukum jika pihak Rose melalui labelnya mengajukan gugatan hukum karena menilai Radja melakukan penjiplakan. Langkah hukum itu dapat mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meski begitu, ia menilai kemiripan Apa Sih dan APT. masih perlu ditelaah lagi. Menurut Agung, pelanggaran hak cipta bisa terjadi jika pihak lain memakai karya pihak lain tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian, atau bagian substansial.
Agung kemudian menegaskan pentingnya pelaku seni menghormati kreativitas, termasuk karya cipta orang lain. Ia mengimbau para seniman untuk menciptakan karya yang orisinal serta menghormati karya-karya lainnya.
“Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain,” ujar Agung.
DJKI kemudian berpesan semua pencipta supaya dapat mencatatkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta. Pendaftaran itu disebut penting untuk melindungi kreativitas mereka.
Lagu-lagu atau karya yang terdaftar di dalam sistem itu nantinya mendapat perlindungan hukum setelah tercatat secara resmi.
“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agung.
Sementara itu, Radja sendiri tidak menampik bahwa lagunya memiliki kesamaan dengan lagu APT. Lagu rilisan 21 Desember 2024 itu sebelumnya disorot netizen karena dianggap hasil jiplak sinlge member BLACKPINK tersebut.
Kemiripan terdengar dari aransemen hingga melodi lirik lagu yang turut menampilkan Vadel Badjideh dalam video musik tersebut.
“Gue bilang, ‘apa salahnya sih kita meniru yang bagus?’. Bukan meniru yang jelek ya. Yang namanya mencontoh itu, kita dari lahir aja belajar kata-kata ‘ini gigi, ini hidung, ini rambut’. Kan, belajar dari yang sudah ada,” ujar salah satu personel Radja, Moldy.
Menurut Moldy, menemukan inspirasi dalam hal bermusik adalah hal yang sah-sah saja. Yang terpenting, lanjutnya, mereka tidak mengambil hak orang lain.
“Jadi kami berkreasi sendiri, dapat inspirasi boleh lah ya, diolah dengan gaya kami,” tambah Moldy menegaskan.
[Gambas:Video CNN]
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA