Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menunjuk Shopee hingga Tokopedia menjadi pemungut pajak para pedagang online.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit pada 22 Mei 2025 dan berlaku saat diundangkan. Peraturan itu diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang merupakan orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Memang tidak ada penjelasan resmi terkait nama-nama marketplace yang ditunjuk. Namun, aturan itu memuat ketentuan soal pihak lain ditunjuk oleh dirjen pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak lain yang dimaksud adalah mereka yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukkan itu mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulis Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Selasa (1/7).
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” sambung Pasal 5 Ayat (2).
Pasal 4 kemudian merinci batasan pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dipungut pajak oleh pemerintah melalui marketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.
“Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau,” jelas kriteria pertama pedagang online kena pajak.
“Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan,” sambung kriteria kedua.
Tarif PPN menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan pada setiap transaksi di toko online. Pelaku usaha juga diharuskan membuat bukti pungut berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis.
Nantinya, pemungut pajak itu harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai. DJP memberikan tenggat waktu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pemerintah juga membedakan penyetoran PPN yang dipungut dari toko online tersebut. Bagi pihak lain dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN diminta menyetorkan menggunakan mata uang rupiah.
Sedangkan pihak lain luar negeri diberi 2 pilihan, yakni menggunakan rupiah dengan kurs yang berlaku pada masa penyetoran atau memakai mata uang dolar AS.
Meski aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni per 22 Mei 2025, tetapi hingga kini implementasinya belum berjalan. Dirjen pajak juga hingga kini belum menetapkan marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak para pedagang online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli sempat menegaskan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi aturan.
Ia mengklaim pungutan pajak itu diperlukan demi menciptakan perlakuan yang adil dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) offline.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli, dikutip dari detikcom, Rabu (25/6).
Kemarin (30/6), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu juga meminta publik tak berspekulasi soal pungutan pajak ini sebelum aturannya terbit.
“Yang mau kita sampaikan yang sudah diterbitkan menjadi kebijakan. Kan ada proses harmonisasi. Jadi, saya sampai sekarang tidak bisa menyampaikan (rincian teknis) karena ini belum diterbitkan,” katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA