Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buntut ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan rencananya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
“Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Mungkin pekan depan,” kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).
Aziz tak ingin kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan.
Ia meminta agar Disdik DKI Jakarta menjelaskan terkait pemberhentian guru honorer kepada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat.
“Kedua menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI,” ujarnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli.
Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan guru yang diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman, Selasa (16/7).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan sejak 11 Juli, pihaknya telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Pasal 40 Ayat (4) UU itu mengatur bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Ia mengatakan jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Sejak tahun 2017 hingga 2022, Dinas sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor,” kata dia.
(lna/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA