Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melarang eks sersan militer Israel ke Negeri Paman Sam, Rabu (17/7) usai dituduh terlibat dalam pembunuhan warga Palestina di Tepi Barat.
Juru bicara Kemlu AS Matthew Miller mengatakan eks sersan itu, Elor Azaria, masuk dalam daftar karena keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.
Dia sempat dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 2017 karena membunuh warga Palestina yang terluka dan tak berdaya. Namun, Azaria bebas usai menjalani kurungan 9 bulan.
Lebih lanjut, Miller mengatakan pemerintah AS juga membatasi visa ke kelompok orang yang terlibat dalam tindakan merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat.
“Ini adalah tren peningkatan kekerasan yang telah kita lihat secara menyedihkan selama beberapa bulan terakhir,” kata Miller ke awak media, dikutip Reuters.
Dia lalu berujar, “Israel perlu berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban atas hal tersebut.”
Langkah terbaru AS muncul usai mereka menyatakan lima unit pasukan Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM berat pada Mei.
Israel telah melakukan “remediasi” dalam kasus empat unit tersebut sesuai dengan undang-undang AS.
Meski langkah Israel tepat, Miller mengatakan AS harus menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran HAM berat, seperti kasus Azaria.
Sejak perang Timur Tengah pada 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat. Mereka membangun permukiman Yahudi di sana dan dianggap ilegal sebagian besar negara karena tak sesuai hukum internasional.
Israel terus membantah hal tersebut dan mengutip hubungan historis dan Alkitab dengan tanah di Palestina.
Pemerintahan Presiden Joe Biden kerap geram dengan Israel karena terus memperluas permukiman di Tepi Barat dan kerap melancarkan kekerasan ke warga sipil.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA