Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pada pilkada lewat putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut diprediksi bisa mengubah konfigurasi politik di Pilkada 2024.
Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Salah satunya di Jakarta, mulanya Ridwan Kamil-Suswono yang memborong dukungan dari 12 parpol berkemungkinan besar menutup kesempatan bagi sosok lain untuk maju. Hanya tersisa PDIP yang belum memutuskan calon.
Namun, setelah muncul putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan kembali membuka peluang bagi sosok lain. PDIP bisa mengusung cagub-cawagubnya sendiri.
Partai banteng itu membuka peluang mengusung kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Anies Baswedan.
Sejumlah lembaga survei telah memotret elektabilitas sejumlah sosok yang berpotensi maju di Pilkada Jakarta 2024. Berikut CNNIndonesia.com telah rangkum:
Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.
(mnf/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA