Bisnis  

Fakta-fakta Influencer Gagal Kelola Dana Saham Rp71 M

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Influencer di bidang saham bernama Ahmad Rafif Raya menjadi sorotan karena gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.

Usai namanya ramai diperbincangkan di media sosial, Ahmad kemudian mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.


“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, tapi melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

Berikut fakta-fakta influencer gagal kelola dana saham Rp71 miliar

1. Tidak Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ahmad untuk diminta keterangan karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto mengatakan Ahmad yang mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham tidak memiliki izin dari OJK sebagai Manager Investasi dan Penasihat Investasi.

[Gambas:Video CNN]

“Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan lain-lain,” kata Hudiyanto, dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa berdasarkan peraturan OJK hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).

2.Tak Jujur ke Investor

Ahmad mengatakan ia sebenarnya mengalami kerugian dalam pengelolaan investasi. Namun, ia tidak jujur kepada para investor.

Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ujar pria asal Makassar itu.

3. Berjanji Kembalikan Dana Investor

Ahmad pun berjanji ke kliennya untuk menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang katanya akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.

Ahmad Rafif pun meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif yang mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utang tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version