Jakarta, CNN Indonesia —
CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengungkapkan permasalahannya dengan pihak TNI sudah selesai.
Ia menjelaskan urusan dengan lembaga militer itu berakhir setelah berkomunikasi dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengaku berdialog dengan Freddy melalui sambungan telepon. Obrolan itu berakhir dengan permintaan maaf dari kedua pihak atas berbagai kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” ujar Ferry via Instagram, Sabtu (13/9).
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” lanjutnya.
Sosok yang dikenal sebagai YouTuber itu lantas mengakhiri pernyataan itu dengan memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya dari pihak TNI.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, serta mendorong semua orang untuk kembali fokus terhadap tuntutan. Ferry turut menekankan ada beberapa warga sipil yang perlu diperjuangkan nasibnya karena masih ditangkap dan hilang.
“Jadi, kawan-kawan, sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih atas dukungan teman-teman semua,” ujar Ferry Irwandi.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah mendapat izin Ferry Irwandi untuk mengutip unggahan media sosial tersebut.
TNI sempat mengklaim telah menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ferry terhadap mereka. TNI pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum terhadap Ferry.
Namun, langkah hukum TNI terganjal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
Meski demikian, TNI belum menyerah. Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya memahami dan menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” kata Freddy saat dihubungi, Sabtu (13/9).
Ia tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dimaksud. Freddy hanya menjelaskan TNI sangat menghormati dan akan taat hukum.
TNI, kata dia, juga tidak membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara.
Ia berharap seluruh warga negara menyampaikan pendapat dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
(frl/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA