Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengeluarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025. Mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid di Pekalongan, Senin (30/12) dikutip dari Antara.
Menurut dia, bagi warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Namun, kata dia, mobil dinas tersebut harus disimpan di kantornya masing-masing dinas sehingga jika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Mobil dinas juga dilarang dipakai untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.
“Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA