Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk impor yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online melalui e-commerce.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal dari penelusuran terhadap peredaran produk impor ilegal di platform digital. BPOM melakukan pemantauan selama hampir satu bulan sebelum menemukan lokasi yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk impor (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan oleh Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM. Petugas bahkan melakukan pembelian produk secara online untuk mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Dari pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dengan total 23.532 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 6,1 miliar.
Selain itu, ditemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar dan atau diduga palsu dengan total 436.059 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk dengan total temuan disebut mencapai lebih dari 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk impor asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak melalui evaluasi BPOM. Keamanan dan kualitas kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai pada tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Saat ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk untuk mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya sebelum hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Dari pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan atau tanpa dokumen importasi. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan melalui e-commerce.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
(mal/up)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











