Hendak Maju Pilkada, 3 Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri


Surabaya, CNN Indonesia

Tiga penjabat (Pj) bupati/wali kota di Jawa Timur (Jatim) disebut hendak maju Pilkada 2024. Mereka telah mengajukan pengunduran diri.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan kabar itu. Mereka yang mundur di antaranya Pj Kepala Daerah Bondowoso, Jombang dan Magetan.

“Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, ini baru dengar Magetan. Kemarin Kota Malang, sampai sekarang saya belum menerima,” kata Adhy, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (15/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy menyebut, jika ketiga pejabat tersebut sudah positif akan maju ke Pilkada 2024 mendatang, maka mereka harus mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.

“Ya, karena memang harus mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 [Agustus]. Karena nantinya mau dilantik sebelum pemilu,” ucapnya.

Hingga kini, kata Adhy, pihaknya telah menerima dua surat pengunduran diri. Sedangkan, untuk penggantinya, dia masih belum menyampaikannya.

“Dua yang sudah kirim surat. [Untuk pengganti] rahasia dong,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, wali kota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.

Serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version