Hetty Koes Endang Disomasi Richard Kyoto atas Pelanggaran Hak Cipta


Jakarta, CNN Indonesia

Penyanyi lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu bernama Richard Kyoto atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu Kasih.

Hetty Koes Endang diduga telah menyanyikan lagu tanpa izin serta mengubah lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan dari Purwadi selaku kuasa hukum Richard Kyoto, peristiwa itu terjadi ketika Hetty Koes Endang manggung di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada 2015.

“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 dan November 2015,” ujar Purwadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7), dikutip dari detikPop.

[Gambas:Video CNN]

Setelah itu, konser tersebut didistribusikan ulang melalui DVD. Namun, dalam sampul DVD konser itu, nama pencipta lagu Kasih berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia.

“Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.

Selain itu, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto yang diubah oleh Hetty Koes Endang.

Purwadi juga mengatakan Richard Kyoto baru mengetahui sejumlah dugaan pelanggaran hak cipta ini pada 2023.

“Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023,” jelasnya.

Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

“Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.

Selain itu, pihak Richard Kyoto juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang. Namun, Purwadi mengatakan tidak ada respons positif dan itikad baik dari penyanyi berusia 66 tahun itu.

Dengan demikian, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya.

“Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.

(pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version