Surabaya, CNN Indonesia —
Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No 11 di km 7 + 639 yang terletak antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kabupaten Gresik ditutup total menyusul kecelakaan maut Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu, Selasa (8/4) malam.
“Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah sepakat untuk menutup. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (9/4).
Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut adalah, PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas serta dari kelurahan Tenggulunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luqman mengatakan penutupan ini merupakan langkah preventif guna menghindari insiden yang tidak diinginkan serta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi.
“Para pihak juga sebelumnya melakukan koordinasi guna memastikan bahwa penutupan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat,” ucapnya.
Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan ini, kata dia, dilakukan dengan memasang patok dan pembongkaran jalan aspal dan cor di perlintasan mulai malam kemarin (8/4).
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat,” ucapnya.
KAI, kata dia, terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” tutup Luqman.
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya mengaku akan mengajukan proses hukum kejadian kecelakaan maut temperan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk trailer muatan kayu gelondongan di JPL 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan, di wilayah Kebomas, Gresik, Selasa (8/4) malam.
Luqman mengungkapkan, KAI akan menuntut pengusaha maupun pengemudi truk atas kalalaiannya yang mengakibatkan berbagai kerusakan, termasuk satu asisten masinis meninggal dunia.
“KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” kata Luqman, Rabu.
Luqman mengatakan, berdasarkan laporan dari kondektur, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang dalam kondisi kritis dan sedang mendapat penanganan medis.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” ucapnya.
(wis/frd/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA