Jakarta, CNN Indonesia —
Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, paling utama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Namun semuanya harus mengalah dan memberi jalan buat kereta saat berada di persimpangan rel.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 menyatakan “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 menetapkan tujuh kendaraan prioritas yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan berdasarkan regulasi itu maka kereta paling prioritas di perlintasan kereta.
“Bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni, Rabu (3/7), disitat dari Antara.
Ia menilai pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta, sebab kereta memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Selain itu dia juga menjelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Joni memaparkan kereta memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal.
“Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.
Di samping itu dia menjelaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
Maka aturan mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api, mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
“Kami mengimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” kata Joni.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA