Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 menunggu peraturan presiden (perpres). Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan presiden, perpres,” kata komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Idham mengatakan sejauh ini KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas tahapan Pilkada 2024.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan digelar bertahap mulai 1 Januari 2025.
Tito mengatakan dalam UU Nomor 10/2016 memang dijelaskan terkait pelantikan serentak. Namun, kata dia, pelantikan serentak justru akan membuat banyak hal tertunda karena ada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, Tito menyebut Kemendagri akan mengusulkan kepada Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelantikan secara bertahap.
KPU sempat mengatakan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Selain itu, KPU menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.
Penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Kemudian, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Menurut putusan MA, syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Kemudian, KPU juga sempat menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga bisa digelar pada 2 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka akan menjabat sampai 2027.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA