Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal, pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon.
Saka Tatal berkesimpulan berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Terkait itu, jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa Vina dan Eky telah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan. Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).
Mulanya, jaksa mengungkapkan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama. Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
“Berdasarkan fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda,” kata jaksa.
“Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut,” imbuhnya.
Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.
Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Novum 3, bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
“Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” jelas jaksa.
“Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.
Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.
(yla/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA