Jangan Lupa Dicatat, Ini Cara Bikin Paspor Terbaru 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Paspor dibutuhkan bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri. Berikut cara dan syarat bikin paspor 2024 yang perlu diketahui.

Paspor adalah dokumen identitas resmi. Paspor berfungsi juga sebagai visa masuk ke negara tujuan, jika negara yang dimaksud memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

Cara bikin paspor terbaru 2024

Ada dua cara membuat paspor tahun 2024. Pertama, bisa dilakukan secara daring. Kedua, dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.


Cara bikin paspor online

Cara ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.

Berikut langkah yang bisa diikuti:

1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.
7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.

Cara bikin paspor ke kantor imigrasi




Ilustrasi. Cara bikin paspor terbaru tahun 2024. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Selain dilakukan secara daring, cara bikin paspor terbaru 2024 juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Anda juga bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan da menunggu dokumen diperiksa.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.

Syarat bikin paspor 2024

Syarat bikin paspor 2024 tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama.
– Paspor lama bagi yang telah memiliki.
– Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.

Namun demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor.

Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.

Biaya pembuatan paspor 2024




Kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai diimplementasikan bagi pemohon yang mengajukan pada  12 Oktober 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Ilustrasi. Rincian biaya pembuatan paspor 2024. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:

– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
– Paspor hilang: Rp1 juta
– Paspor rusak: Rp500 ribu

Demikian cara dan syarat bikin paspor terbaru tahun 2024. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan antar-negara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA