Jakarta, CNN Indonesia —
Muhammad Amin (29), pencari suaka asal Myanmar kebingungan saat sejumlah mobil Satpol PP melintas di depannya, Selasa (2/7). Dari kejauhan, puluhan petugas mendekat.
“Mau dibawa ke mana?” tanya Amin. Bahasa Indonesianya kaku dan terbata-bata.
Pagi itu, petugas Satpol PP membongkar tenda yang didirikan pencari suaka di depan Kantor United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Amin dan belasan warga negara asing lainnya, diboyong menggunakan mobil milik Ditjen Imigrasi. Tenda-tenda diangkut menggunakan mobil Satpol PP.
Amin baru tiba di Jakarta sembilan bulan lalu. Namun, ia telah menghabiskan hampir setengah usianya di Indonesia. Amin datang dari negaranya, Myanmar pada 2013 menggunakan kapal laut dan tiba di Aceh.
“Perang di negara saya, bapakku sudah meninggal, saya lari sama teman-teman pakai kapal. Di kapal laut 130 orang banyak yang meninggal juga,” kata dia.
Dari Aceh, ia ditempatkan ke Surabaya, Jawa Timur. Lalu ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian di Jakarta. Ia mengatakan pihak UNHCR sudah melarang pencari suaka untuk membuat tenda dan tinggal di depan kantor.
“Kemarin dibilang tidak boleh di sini, tidak boleh tidur di sini. Kalau kami tidak ada bantuan dari UNHCR, aku mau pergi di mana?” katanya.
Sejak tiba di Jakarta, ia mengaku sudah langsung mendirikan tenda dan tinggal di depan Kantor UNHCR. Untuk makan sehari-hari, ia mengandalkan bantuan dari masyarakat. Tidak jarang, ia tidak makan ketika tidak ada yang memberi makanan.
“Banyak terima kasih sama pemerintah dan masyarakat. Masyarakat kalau tidak kasih makan, kami tidak makan. Kemarin Minggu malam saya makan, kemarin saya tidak makan. Tidak ada kasih,” ujarnya.
Sementara untuk mandi dan lain-lain, ia menumpang di masjid yang ada di sekitar wilayah itu.
“Kalau mandi di masjid, tidak boleh, harus sabar. Sembunyi-sembunyi, pelan-pelan, cuci baju terus keluar,” katanya.
Sama seperti beberapa pencari suaka lainnya, Amin menuntut UNHCR soal status penempatan ke negara ketiga.
“Saya hanya cari hak saya,” katanya.
Sementara itu, Asisstant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik mengaku bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi soal penertiban pencari suaka itu. Ia meminta para pencari suaka untuk mematuhi aturan karena tindakan mendirikan tenda di fasilitas publik melanggar peraturan daerah.
“Tentunya bermalam disini bukan adalah sebuah pelanggaran dari Perda. Jadi kami berterima kasih kembali kepada pemerintah daerah yang sudah menegaķkan peraturan daerah,” katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan ada mekanisme di UNHCR yang harus ditempuh jika para pencari suaka ingin memohon sesuatu.
“Tentunya mereka punya banyak alasan, punya banyak permohonan. tidak semua permohonan bisa terpenuhi. Dan mereka punya ekspektasi diatas layanan yang mereka harapkan. Dan mereka merasa dengan bermalam mereka bisa menuntut,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA