Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) memberlakukan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Sebelumnya pemutihan diberikan hanya sampai Agustus.
Bapenda Jatim menjelaskan pemutihan kali ini berkenaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur,” bunyi pengumuman di media sosial Bapenda Jatim.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti merinci program pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB I serta PKB progresif.
“Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana,” ujarnya
Ia berharap masyarakat Jatim segera memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena tahun depan tidak bisa dipastikan apakah pemutihan pajak digelar kembali.
Ia memprediksi dari pemutihan ini ada 519 ribu objek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp319,8 miliar.
Menurut Kresna, pemutihan dari Pemprov Jatim sekarang adlaah periode kedua untuk tahun ini.
Sebelumnya Pemprov Jatim sudah menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau selama satu setengah bulan.
Jatim menjadi provinsi yang kembali menggelar program pemutihan pajak di bulan Oktober. Beberapa provinsi juga menggelar program serupa, seperti Aceh, Sumsel, Bengkulu, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA