Jegal Kaesang di Pilgub Jateng, Warga Karanganyar Ajukan Gugatan ke MK


Solo, CNN Indonesia

Seorang warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sigit Sudibyanto turut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Sigit mengakui uji materi tersebut ia layangkan untuk menjegal pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit yang sehari-hari berkantor di Solo itu mengatakan ia berminat maju di Pilgub Jawa Tengah. Ia menginginkan agar batas usia minimal ditetapkan 30 tahun terhitung sejak mendaftar sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur ke KPU.

“Saya menginginkan 30 tahun itu dimaknai pada saat pendaftaran sehingga Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Sigit saat ditemui di salah satu restoran di Solo, Senin (15/7).

Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Jika permohonan Sigit dikabulkan, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran terakhir bakal calon ditetapkan KPU pada 29 Agustus 2024.

“Sudah pasti Mas Kaesang belum berusia 30 tahun [saat tenggat waktu pendaftaran],” kata Sigit.

Sigit blak-blakan mengatakan tak ingin berhadapan dengan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia pun meyakini jika menjadi peserta Pilkada serentak 2024, Kaesang diduga akan mendapatkan perlakuan khusus.

“Kita sudah lihat sendiri dulu Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang] seperti apa. Pasti Mas Kaesang diberi privilege yang sama,” kata Sigit.

Saat ini berkas permohonan uji materi telah diajukan secara daring pada Senin (15/7). Berkas tersebut telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 86/PAN.ONLINE/2024.

Tak hanya Sigit, permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dilayangkan ke MK oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A. Keduanya menunjuk Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.

Arkan sendiri adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Berbeda dengan Sigit, Arkaan memohon agar bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada ditambah agar lebih jelas sejak kapan batas usia tersebut ditetapkan.

“Mas Arkan menginginkan agar dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Arif.

Arif mengatakan Arkan mengajukan permohonan uji materi tersebut karena menginginkan agar Kaesang maju sebagai Calon Wali Kota Solo, bukan calon gubernur di Jakarta maupun Jawa Tengah. Adanya hubungan keluarga antara Kaesang dengan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat memuluskan pembangunan di Solo.

“Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti Walikotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” kata Arif.

“Kan beda kalau Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas,” lanjutnya.

Arif menambahkan pihaknya menginginkan permohonan mereka dipercepat.

“Saya mewakili Mas Arkan dan Mas Sigit, menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” kata Arif.

(syd/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version