Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kerja jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi, ia menilai jurnalisme harus tetap berpihak pada peran dan sentuhan manusia.
Menurut Meutya, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu di ruang redaksi, namun tidak boleh menggantikan sepenuhnya proses kerja jurnalistik yang menuntut kepekaan, etika, dan tanggung jawab.
“Kerja jurnalistik tidak bisa 100 persen mengandalkan AI. Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tetapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” kata Meutya saat memberikan sambutan dalam Konvensi Nasional Media Massa pada peringatan Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan AI. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum pemanfaatan AI, termasuk di lingkungan media massa.
“Perpres ini menunggu di Kementerian Hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditandatangani, sehingga menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menurunkannya dalam peraturan menteri terkait pengaturan AI,” ujarnya.
Meutya menekankan, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek teknologi, tetapi juga melindungi keberlangsungan profesi jurnalis dan ekosistem media. Menurutnya, penggunaan AI harus diarahkan untuk memperkuat kualitas jurnalistik, bukan justru menggerus peran manusia di dalamnya.
Komdigi, lanjut Meutya, akan membuka dialog dengan media massa dalam penyusunan aturan tersebut. Ia berharap komunikasi yang intensif dapat menghasilkan regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan industri pers.
“Dialog harus terbuka dan saling berkomunikasi. Harapannya, kita bisa hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan berkelanjutan,” katanya.
Di sisi lain, Meutya juga menyoroti tantangan disrupsi informasi yang semakin kompleks. Ia menilai masyarakat kini tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga akurat dan kontekstual.
“Disinformasi menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijaga. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang keliru.
“Prinsip pers bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar,” kata Meutya.
Menurutnya, maraknya disinformasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, karya jurnalistik yang mengedepankan etika, objektivitas, dan peran manusia menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut di tengah era teknologi yang kian maju.
(tis/tis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









