Jakarta, CNN Indonesia —
Uji coba syarat baru untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baru ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesehatan, sudah dimulai sejak 1 Juli lalu di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran kebijakan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum mendapat informasi terkait diperlukannya dokumen BPJS Kesehatan saat dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesehatan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah jadi balik lagi buat fotokopi BPJS Kesehatan,” kata dia saat ditemui di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada dengan Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesehatan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali ke rumahnya untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang akan habis pada Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum mendapat informasi ihwal kesertaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat dengan aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah mendapat informasi syarat baru itu sejak bulan lalu.
Ia mengatakan mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan media kemudian dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesehatan beserta fotokopinya sebelum mengurus SIM.
“Dari media kan sudah ada. Jadi pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian menyatakan uji coba ini akan berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan di seluruh Indonesia.
Ketentuan kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya agar jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN) meningkat.
Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA