Kemenag Bagi Rata Kuota Tambahan ke Haji Plus: Fasilitas Tak Mampu


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan 20 ribu kuota haji tambahan Indonesia di 2024, dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab mengatakan ketika mendapat informasi ada tambahan kuota 20 ribu, ada pembicaraan di internal Kemenag terkait ketidakmampuan fasilitas jika semuanya diberikan ke haji reguler.

“Terkait masalah pertimbangan kemampuan di Armuzna, yang kedua juga kemampuan di dalam negeri di asrama dan lain sebagainya, lah terus tiba-tiba muncul yang dibicarakan dalam internal itu muncul bahwa karena tidak memungkinkan kalau seandainya masuk ke reguler semua,” kata Saiful dalam Rapat Pansus Haji di DPR, Rabu (21/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota pansus haji dari Fraksi Golkar, John Kenedy Azis memotong penjelasan Saiful. Ia menyinggung soal ketidakmampuan fasilitas tersebut.

“Karena tidak memungkinkan tempat, karena itu diubah? Diubah ke haji plus? Dikurangin 10 ribu ke haji plus gitu? ke reguler 10 (ribu) ke plus 10 (ribu), alasannya karena tempat di asrama haji enggak menampung, di tenda, di Armuzna enggak menampung, itu alasannya?” tanya Kenedy.

Saiful membenarkan pertanyaan Kenedy itu. Kenedy lalu berandai jika di tahun depan Indonesia mendapat banyak kuota tambahan, apakah harus ditolak karena ketidakmampuan fasilitas.

“Kalau tiba-tiba di tahun 2025, 2026, seterusnya, kalau umpama terjadi penambahan kuota jadi 260 ribu, apa kita tolak aja karena Armuzna tidak sampai?” tanya Kenedy.

Saiful mengatakan Indonesia memang tidak mampu jika mendapat langsung tambahan hingga 100 ribu kuota haji dan dialokasikan ke haji reguler.

“Tolak saja, kita enggak mampu kalau tambahan sampai 100 ribu, kalau ada tambahan 100 ribu, kita serahkan ke reguler semua, dari penerbangan, asrama haji, dan kalau Mina tidak ada tambahan, saya yakin enggak mampu,” kata Saiful.

Dalam rapat pansus haji ini, sejumlah anggota menyoroti soal alokasi kuota haji tambahan. Mereka meminta pejabat Kemenag menjelaskan dasar hukum membagi rata 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia di 2024.

(yoa/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA