Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding salah satu penyebab Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11 ribu lebih pekerja dan 6 pabrik tutup di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan munculnya Permendag 8/2024 ini membuat impor tekstil makin membanjiri Indonesia dan pemain dalam negeri kalah saing. Dampaknya, harus melakukan PHK dan menutup pabrik.
“Terbitnya Permendag 8 (Permendag 8/2024) ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya sudah mulai menurun,” ujarnya dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7).
Berdasarkan data Kemenperin, setelah pemberlakuan Permendag 8/2024, impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024.
Begitu juga dengan tenaga kerja di sektor industri tekstil turun signifikan, dari sebelumnya 1 juta orang pada Agustus 2023, berkurang 9,1 persen menjadi hanya 957 ribu pada Februari 2024.
Kemenperin juga mencatat ada enam pabrik tutup dan PHK di industri TPT pasca terbitnya Permendag 8/2024. Rinciannya, PT S Dupantex, Jawa Tengah (PHK 700-an orang); PT Alenatex, Jawa Barat (PHK 700-an orang); PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah (PHK 500-an orang); (PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah (PHK 400-an orang); PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah (PHK 700-an orang); PT Sai Apparel, Jawa Tengah (PHK 8.000-an orang).
Selain itu, menurut Reny, aturan impor dalam Permendag 8/2024 juga membuat banyak investasi yang mundur. Sebab, kemudahan impor membuat investor ogah-ogahan berinvestasi di dalam negeri.
“Nah, jadi perkembangan PHK di industri TPT pasca terbitnya Permendag 8, ada utilisasi IKM yang turun rata-rata hampir 70 persen. Kemudian juga ternyata pembatalan kontrak, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasinya,” jelasnya.
Zulhas Bantah
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8/2024 menjadi biang kerok melemahnya industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, beleid itu masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar karena itu enggak dihapus,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (8/7).
“Pertek TPT tetap ada. Yang tambahan-tambahan baru itu yang dihapus misalnya bedak dan macam-macam,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pemerintah sempat mengadakan rapat di mana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar Permendag 8/2024 diubah dengan memasukkan kembali Pertek. Namun Zulhas menolak usulan tersebut.
Zulhas menilai belum tentu Pertek bisa menyelesaikan masalah tumbangnya industri tekstil dalam negeri. Akhirnya disepakati Permendag 8/2024 tidak akan diubah lagi.
Sebagai alternatif solusinya pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA