Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton PT Antam periode 2010-2022, mencapai Rp1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan angka pasti kerugian uang negara dalam kasus itu masih dihitung oleh ahli.
“Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara, tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya tentu didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7) malam.
Dalam kesempatan itu, Harli kembali menegaskan bahwa emas Antam yang beredar di masyarakat merupakan emas asli.
“Emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut,” ujarnya.
Kejagung dalam kasus ini baru menetapkan tujuh orang tersangka baru. Masing-masing adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.
Sebelum tujuh tersangka itu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.
(yoa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA