Yogyakarta, CNN Indonesia —
Seorang pemuda berinisial SPN, warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan SPN yang berusia kisaran 20 tahun itu telah diamankan kepolisian, Senin (22/7) malam setelah Polsek Ngaglik menerima laporan mengenai peristiwa keributan di salah satu rumah.
Menurut Riski, polisi ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sesosok mayat pria yang tak lain adalah ayah kandung SPN.
“Mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan,” kata Riski, Selasa (23/7).
SPN saat diperiksa mengakui telah menganiaya ayahnya menggunakan benda tumpul hingga tewas. Sedangkan penyebab pasti kematian korban, kata dia, masih harus menunggu hasil visum.
Menurut Riski, polisi turut memeriksa sejumlah tetangga korban dan pelaku selaku saksi guna mendalami motif di balik kejadian ini.
“Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi,” sambungnya.
Emosi pelaku, menurut keterangan para saksi, dilatarbelakangi banyaknya keinginan yang bersangkutan namun tak dipenuhi oleh orangtuanya. Mereka juga bilang, SPN kurang kasih sayang dari ibunya lantaran kini ia cuma tinggal berdua dengan sang ayah.
“Ya (permintaan ke orangtua) berubah-ubah, ada dia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS (konsol PlayStation). Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah enggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu,” ujar Riski.
“Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu yang bersangkutan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi dia tinggal berdua,” sambungnya.
Riski menuturkan, permintaan keterangan dari saksi dibutuhkan salah satunya lantaran pelaku juga agak sulit diajak berkomunikasi.
Hasil penggeledahan di TKP juga mendapati petunjuk bahwa pelaku pernah berobat di sebuah rumah sakit yang lantas membuat rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia, Pakem, Sleman.
Namun demikian, kata Riski, polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan RSJ Ghrasia guna pelaksanaan observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut terhadap SPN.
Polisi sejauh telah menetapkan SPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(kum/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA